Bukit Sambung Giri Jadi Sarang Penambangan Timah Ilegal: Excavator Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi

Berita, Nasional686 Views
banner 468x60
Foto: Ilustrasi

Merawang, Bangka – Bukit Sambung Giri di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kini menjadi lokasi strategis bagi aktivitas penambangan timah ilegal. Kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan produksi (HP) ini menggunakan alat berat jenis excavator. Ironisnya, kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut justru terus dieksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, terdapat belasan unit tambang darat yang aktif beroperasi di lokasi ini. Bahkan, disebutkan ada beberapa warga Desa Jurung yang berperan sebagai koordinator penambangan.

banner 336x280

Lebih jauh, dugaan adanya keterlibatan seorang mantan Kepala Desa Jurung, Kecamatan Merawang berinisial SL. Mantan Kades tersebut diketahui hampir setiap hari berada di salah satu pondok lokasi tambang guna mengawasi jalannya aktivitas penambangan. Hal ini semakin memperjelas adanya dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal di Bukit Sambung Giri sudah diorganisir secara sistematis.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, bahwa penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pihak PT Timah dan Dinas Kehutanan dikabarkan sudah sering mendatangi lokasi tambang tersebut.

“Informasinya, lokasi penambangan masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang juga merupakan kawasan hutan produksi. Pihak PT Timah dan orang kehutanan sudah sering mendatangi lokasi itu, tapi hingga kini tetap beroperasi,” ungkap narasumber kepada tim media ini. Kamis siang (06/03/2025).

Keberadaan tambang ilegal ini tentu menjadi persoalan serius, mengingat aktivitasnya yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari segi ekonomi dan perizinan.

Penambangan timah ilegal dengan menggunakan alat berat seperti excavator dapat menyebabkan degradasi lingkungan yang signifikan. Salah satu dampak yang paling nyata adalah rusaknya ekosistem hutan produksi, yang seharusnya dikelola untuk keseimbangan ekologi dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Secara hukum, praktik penambangan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Para pelaku, termasuk pihak yang terlibat dalam perizinan atau pengawasan, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk PT Timah, Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum (APH) setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik serta memastikan apakah ada tindakan yang akan diambil terhadap aktivitas tambang ilegal ini.

(Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *