Lampur, Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Praktik penambangan tanpa izin tersebut terkesan berjalan mulus dan seolah kebal hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan bekingan kuat di balik aktivitas ilegal itu.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan ditemukan sejumlah unit ponton rajuk tambang inkonvensional (TI) yang masih aktif beroperasi di kawasan perairan Desa Lampur. Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa khawatir terhadap penindakan hukum. Informasi yang diterima juga menyebutkan, bahwa penambang membayar fee kepada pemilik lahan “Pakde SKR”. Rabu siang (28/01/2026).
Ironisnya, dari pantauan di lokasi, para pekerja tambang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya. Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, rompi pelampung, maupun perlengkapan standar keselamatan kerja lainnya. Bahkan, tidak ditemukan papan informasi atau dokumen perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah.
Tim media sempat berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait siapa pemilik ponton rajuk TI serta pihak penampung pasir timah hasil tambang ilegal tersebut. Namun, para pekerja di lokasi memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan, sehingga identitas pemodal dan penadah pasir timah masih belum terungkap.
Aktivitas penambangan timah ilegal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur tentang pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal, yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya soal izin, praktik penambangan tanpa memperhatikan keselamatan kerja juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan teknis keselamatan pertambangan yang mewajibkan penggunaan APD untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Maraknya aktivitas tambang timah ilegal di Desa Lampur menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung cukup lama dan mudah ditemukan di lapangan, namun belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak APH masih dalam tahap konfirmasi terkait keberadaan dan aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Lampur. Masyarakat berharap agar aparat berwenang segera turun tangan, melakukan penertiban, serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.
(EN)










