Dugaan Penggunaan HP dan Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas Pangkalpinang, RG Alias Sopeng Diduga Bebas Beroperasi

Berita, Nasional344 Views
banner 468x60

PANGKALPINANG – Dugaan praktik ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pangkalpinang kembali mencuat. Seorang narapidana berinisial RG alias Sopeng, yang diketahui merupakan napi kasus narkotika, diduga masih bebas menggunakan handphone (HP) dan bahkan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Informasi ini memicu keprihatinan publik sekaligus pertanyaan besar tentang pengawasan di dalam lapas.

banner 336x280

‎Informasi yang dihimpun Tim Redaksi, menyebutkan bahwa RG alias Sopeng terekam melakukan video call (VC) dari dalam kamar tahanan. Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan, karena keberadaan dan penggunaan HP di dalam lapas sangat dilarang keras oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Sopeng bukan hanya menggunakan HP untuk berkomunikasi, tetapi juga diduga masih aktif mengendalikan jaringan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.

‎“Iya bang, RG alias Sopeng melakukan video call dari dalam kamar lapas. Setahu saya, dia juga masih mengedarkan narkoba dari dalam penjara,” ujar narasumber tersebut saat diwawancarai. Senin siang (22/09/2025).

‎Kuat Dugaan Ada Kongkalikong dengan Oknum Lapas

Dugaan semakin menguat setelah sejumlah pihak mencurigai adanya pembiaran dari pihak lapas. Pasalnya, aktivitas penggunaan HP di dalam penjara bukanlah hal yang mudah dilakukan tanpa sepengetahuan petugas.

Beberapa pihak bahkan menduga ada kongkalikong antara napi dan oknum petugas lapas, yang memungkinkan Sopeng bebas menggunakan HP dan mengatur bisnis narkobanya dari balik sel.

Seorang pemerhati hukum dan pemberantasan narkoba di Bangka Belitung, Faisal Syahputra, menegaskan bahwa jika informasi ini benar, maka pihak lapas tidak hanya lalai, tetapi juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana.

‎“Kalau ada napi yang bisa pakai HP apalagi video call, itu jelas-jelas melanggar aturan. Kalau sampai mengendalikan narkoba, ini sudah sangat serius dan patut diduga ada keterlibatan oknum lapas. Kemenkumham harus segera turun tangan,” tegas Faisal kepada awak media.

Menurut Faisal, kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah terungkap di sejumlah lapas di Indonesia, yang pada akhirnya memicu operasi penggeledahan besar-besaran oleh aparat gabungan.

Pihak Lapas Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas maupun Humas lapas, namun belum ada jawaban yang diterima.

‎Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ketika dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan ini.

“Kami akan koordinasi dengan pihak lapas dan kepolisian. Jika benar ada indikasi pengendalian narkoba dari dalam penjara, tentu akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” ujarnya singkat.

‎Fakta dan Regulasi: HP Dilarang Masuk Lapas

‎Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, jelas disebutkan bahwa telepon seluler dan alat komunikasi sejenis dilarang keras berada di dalam area lapas.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Keberadaan HP di dalam penjara kerap menjadi alat bagi napi untuk melakukan tindak kejahatan seperti:

1. Mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.

2. Melakukan penipuan online seperti yang sering terjadi melalui pesan singkat atau telepon.

‎3. Mengancam saksi atau korban dalam kasus hukum yang sedang berjalan.

‎Karena itu, pihak lapas diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan rutin dan penggeledahan secara mendadak guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan lapas.

Desakan Publik untuk Lapas Transparan

Kasus RG alias Sopeng ini memicu desakan publik agar pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang bertindak transparan dan kooperatif. Aktivis anti-narkoba setempat meminta agar Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada praktik suap atau pembiaran di dalam lapas.

“Kita tidak ingin lapas jadi pusat kendali narkoba. Jika dugaan ini benar, ini bukan hanya kegagalan pengawasan, tapi juga penghianatan terhadap tugas negara,” tegas salah satu aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Narkoba Bangka Belitung.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah akan ada sidak mendadak, penyitaan HP, serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat, atau kasus ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Hingga saat ini, RG alias Sopeng masih menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang, sementara dugaan kuat mengenai pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi terus menjadi sorotan tajam masyarakat.

(N/E)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *