
Koba, Bangka Tengah – Aktivitas penjualan pasir timah di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menggeliat setelah aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Tbk beberapa waktu lalu. Pantauan di lapangan menunjukkan, salah satu lokasi pembelian pasir timah berinisial SM dipadati puluhan warga penambang yang antre menjual hasil tambangnya.
Dari hasil pengamatan langsung pada Senin (13/10/2025) malam, warga terlihat membawa karung berisi pasir timah dan menumpuknya di teras rumah milik SM yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara. Aktivitas transaksi berlangsung secara terbuka di kawasan permukiman warga.
Beberapa penambang yang ditemui mengaku menjual hasil tambangnya ke tempat SM lantaran langganan mereka sebelumnya sedang tidak beroperasi.
“Kami jual di sini berhubung langganan tempat biasanya sedang tutup, mau nggak mau jual di sini walaupun harganya lebih murah di tempat SM ini,” ujar salah satu penjual yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan para penambang, harga pembelian pasir timah di tempat SM berkisar antara Rp90.000 hingga Rp100.000 lebih per kilogram, tergantung kadar timah yang dimiliki. Aktivitas tersebut berlangsung cukup lama, bahkan beberapa kendaraan motor terparkir di sekitar lokasi.
Sementara itu, SM yang disebut sebagai pembeli pasir timah enggan memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Saat disambangi awak media, SM tampak sibuk menimbang dan memilah pasir timah dari para penjual. Setiap transaksi dilakukan secara tunai, tanpa adanya tanda bukti resmi pembelian.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas aktivitas penampungan dan pembelian pasir timah tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembelian, penjualan, dan pengangkutan pasir timah wajib melalui mekanisme resmi dan memiliki izin usaha yang sah dari instansi terkait.
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang ditemui mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas penjualan timah secara ilegal di wilayah Koba.
“Kalau seperti ini terus dibiarkan, jelas akan merugikan negara. Banyak tambang dan penadah beroperasi tanpa izin, sementara aturan jelas mengatur tata niaga timah,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait aktivitas pembelian pasir timah di rumah SM tersebut. Padahal, praktik jual beli pasir timah ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya.
Aparat berwenang sekiranya dapat bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang kian marak pasca demonstrasi PT Timah beberapa waktu lalu. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.
(/H)
















